Welcome to pkbmassafarwadi.com!

Selama siklus moneter masih berbasis komoditas, jangan heran kalau hukum pun akhirnya diperlakukan seperti komoditas.

Selama siklus moneter masih berbasis komoditas, jangan heran kalau hukum pun akhirnya diperlakukan seperti komoditas.

Tapi ada persoalan yang lebih mendasar.

Tengok Pasal 2 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009:

“Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.”

Pertanyaannya sederhana:

Pancasila versi siapa?

Apa tolok ukurnya bahwa sebuah putusan benar-benar sesuai Pancasila?

Haluan negaranya apa?

Siapa yang menetapkan tafsirnya?

Kalau jawabannya:
“hakim menggali dan menafsirkan sendiri nilai-nilai Pancasila sesuai perkara yang dihadapinya”,

maka muncul pertanyaan yang tidak kalah penting:

siapa yang menilai bahwa tafsir hakim tersebut benar-benar sesuai Pancasila?

Sebab kalau Pancasila berada di atas hukum,

tetapi ukuran tafsir Pancasila justru berada di tangan hakim,

maka secara fungsional bisa terjadi keadaan yang terbalik:

bukan Pancasila yang menjadi ukuran hakim, tetapi tafsir hakim yang menjadi ukuran Pancasila.

Di situlah persoalannya.

Bukan soal hakim baik atau buruk.

Bukan soal hakim jujur atau tidak.

Tetapi soal sistem pengukuran.

Sebuah negara bisa saja berkali-kali mengatakan:

“Putusan ini berdasarkan Pancasila.”

Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apa alat ukurnya?”

Kalau alat ukurnya tidak pernah dirumuskan secara objektif dan otoritatif, maka kalimat “berdasarkan Pancasila” berpotensi berhenti sebagai klaim.

Dan kalau hukum tidak mempunyai ukuran keadilan yang berada di atas kepentingan para penafsirnya…

maka hukum mudah berubah menjadi komoditas bagi siapa yang memiliki daya tawar paling besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *