SISTEM KEUANGAN NEGARA: JEJAK SEJARAH, ATURAN YANG MENYIMPANG, DAN KEBENARAN KEDAULATAN YANG BELUM SEMPURNA
Disusun Oleh: Kelompok Peduli Kedaulatan Bangsa & Pelestari Amanah Sejarah Leluhur
Sering kita merasakan kenyataan yang menyayat hati: Negara kita kaya raya sumber daya alam, namun sebagian besar rakyat masih hidup dalam kesempitan, sulit maju, mudah terguncang keadaan ekonomi dunia. Hal ini bukan semata karena kurang giat bekerja atau kurang kekayaan yang ada, melainkan akibat sisa sistem penjajahan ekonomi yang masih tertanam, diperkuat aturan hukum turunan yang rumusan pasalnya rancu, menyimpang, dan belum sepenuhnya selaras dengan cita‑cita serta ketentuan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
I. JEJAK DARI MASA KOLONIAL HINGGA MENJADI BANK SENTRAL BANGSA
Lembaga yang kini bernama Bank Indonesia, berakar jelas dari De Javasche Bank tahun 1828, lembaga milik Pemerintah Hindia Belanda berbentuk perseroan terbatas bermodal swasta dan asing. Saat itu lembaga ini memegang hak tunggal mencetak uang, menguasai peredaran, menentukan kebijakan, mengeruk kekayaan nusantara murah dan mengalirkan segala keuntungan kembali ke negeri induk.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 sempat hadir Uang Republik Indonesia (ORI) sebagai lambang kemandirian, namun struktur, sistem, cadangan dan keahlian saat itu masih sangat terikat warisan lama. Baru tahun 1953 De Javasche Bank dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral negara. Pada awalnya bertanggung jawab kepada Pemerintah dan Presiden, bergerak mendukung pembangunan serta kemakmuran rakyat sesuai jiwa Pasal 33 UUD 1945.
Namun terjadi perubahan penting: melalui Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang diperbarui Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia ditetapkan lembaga independen, bebas campur tangan pemerintah dan pihak lain, hanya bertanggung jawab kepada DPR. Kemandirian yang seharusnya untuk menjaga ketahanan, justru berkembang menjadi pemisahan arah tujuan, sehingga lebih mengutamakan stabilitas semata dan melemahkan kewajiban mendahulukan pemerataan, kesejahteraan umum serta pemanfaatan kekayaan milik bangsa sendiri.
II. CARA MENCETAK UANG DAN DASAR SANDARAN NILAI YANG MEMBATASI KEMANDIRIAN
Sampai saat ini, uang rupiah tidak didasarkan secara utama pada kekayaan alam, tambang, tanah, emas nasional dan harta pusaka persatuan leluhur yang melimpah. Secara resmi dicetak berdasar: cadangan mata uang asing, surat berharga, surat utang negara dan luar negeri, serta emas dalam jumlah terbatas.
Uang yang dicetak disalurkan ke masyarakat melalui jalur perbankan dengan pola pinjaman berbunga dan syarat jaminan, bukan sebagai hasil pengelolaan kekayaan milik negara untuk kebutuhan umum. Artinya: setiap nilai uang yang beredar pada hakikatnya bersumber dari kewajiban berutang dan bergantung gejolak ekonomi luar, bukan berdiri kokoh di atas kekayaan sendiri yang sesungguhnya ada.
Yang seharusnya menjadi dasar: Negara menjadikan kekayaan alam, aset nasional dan harta pusaka leluhur sebagai sandaran utama; keuntungan bersih hasil penerbitan dan pengelolaan uang masuk utuh ke Kas Negara untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial seluruh rakyat. Kenyataan sekarang masih jauh dari hal itu.
III. KETENTUAN KONSTITUSIONAL YANG HARUS MENJADI PEDOMAN MUTLAK
Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- Pasal 23 Ayat (1): “Keuangan negara ditetapkan dengan undang‑undang.”
Ayat (2): “Negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, wewenang, dan tanggung jawabnya diatur dengan undang‑undang.”
Makna asli: Bank sentral adalah alat pelaksana negara, bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan negara demi kepentingan umum, tidak boleh berdiri sendiri terlepas arah tujuan negara. - Pasal 33 Ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat (2): “Cabang‑cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat.” - Inti tunggal: Segala kebijakan moneter, pengelolaan uang dan kekayaan harus tunduk dan diarahkan demi kemakmuran seluruh rakyat, tidak boleh mengutamakan keuntungan segelintir pihak atau kepentingan luar negeri.
- IV. PASAL‑PASAL DALAM UNDANG‑UNDANG YANG RANCU, MENYIMPANG SERTA BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
- A. Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo. Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
- Pasal 4: “Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain.”
➡️ Pertentangan: Kemandirian diartikan terpisah, tidak wajib selaras arah kebijakan pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan, memutus kesatuan tujuan penyelenggaraan negara menurut Pasal 33 UUD 1945. - Pasal 6: “Bank Indonesia bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
➡️ Kekurangan & kerancuan: Memutus mata rantai tanggung jawab berjenjang kepada Presiden/Pemerintah yang memegang amanah menyeluruh negara, sehingga sulit diselaraskan program pembangunan dan cepat menanggapi kebutuhan rakyat. - Pasal 10 Ayat (1): “Tujuan utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.”
➡️ Penyempitan cita‑cita negara: Tidak dicantumkan secara tegas tujuan mendukung kemakmuran rakyat, pemerataan, pemanfaatan kekayaan alam/aset nasional/harta pusaka leluhur sebagai sandaran utama. Seolah stabilitas bisa dicapai meskipun rakyat miskin dan kekayaan bangsa dikuasai pihak lain. - Pasal 13, 14, 15 tentang cadangan dan instrumen moneter:
➡️ Mengutamakan cadangan valuta asing, surat berharga dan utang sebagai dasar utama; tidak mewajibkan menjadikan kekayaan alam, emas nasional dan aset leluhur sebagai fondasi nilai. Memperkuat ketergantungan luar negeri dan membuka celah permainan nilai uang. - B. Undang‑Undang lain yang masih menyisakan celah ketidaksesuaian
- UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Belum mengikat secara tegas seluruh keuntungan bersih hasil penerbitan uang, selisih nilai dan pendapatan operasi bank sentral masuk utuh ke Kas Negara secara otomatis dan transparan untuk kepentingan umum. Masih ada pembagian, biaya operasional dan kewajiban yang membuat hasil besar tidak sepenuhnya kembali dinikmati rakyat luas.
- UU Perbankan, UU Penanaman Modal: Lebih banyak memberi kemudahan dan perlindungan modal besar dan asing, terkadang melemahkan kedudukan negara dalam menguasai penuh aset strategis dan mengarahkan ekonomi demi rakyat kecil sesuai Pasal 33 UUD 1945.
V. DAMPAK NYATA: KEDAULATAN HANYA NAMA, BELUM NYATA DALAM KEHIDUPAN
- Arah kebijakan terpecah: Pemerintah merencanakan pembangunan dan pengentasan kemiskinan, namun kebijakan moneter bisa berbeda arah karena bebas menentukan sendiri tanpa kewajiban menyesuaikan tujuan nasional menyeluruh.
- Nilai uang lemah dan mudah diguncang: Karena tidak bertumpu kekayaan sendiri, sangat dipengaruhi naik turunnya mata uang lain dan kebijakan luar negeri.
- Keuntungan tidak kembali utuh kepada rakyat: Sebagian besar terserap biaya, keuntungan kelompok perbankan, pembayaran bunga dan kewajiban ke luar negeri.
- Harta pusaka leluhur belum bisa dimanfaatkan: Tercatat ada cadangan emas dan kekayaan gabungan kerajaan‑kerajaan Nusantara, namun belum ada payung hukum kuat untuk diangkat secara terbuka dan sah sebagai penyangga keuangan negara, masih tersembunyi dan terikat perjanjian lama.
VI. KESIMPULAN DAN MAKNA PERJUANGAN MELENGKAPI KETENTUAN DALAM UUD 1945
Dari seluruh uraian ini jelas: Secara nama kita berdaulat, namun kenyataan kedaulatan keuangan belum penuh, masih terikat sisa penjajahan ekonomi dan diperkuat rumusan undang‑undang turunan yang rancu serta menyimpang jiwa konstitusi.
Oleh karena itu, upaya melengkapi dan menegaskan ketentuan tentang mata uang, kewenangan pencetakan, sandaran nilai, kedudukan bank sentral serta penggunaan hasil keuangan negara ke dalam Undang‑Undang Dasar 1945 menjadi sangat penting, tepat dan mendesak.
Bukan untuk mengganti jati diri negara atau menciptakan kekacauan, melainkan memperbaiki apa yang belum sempat tertulis sempurna saat masa perjuangan kemerdekaan, menutup celah hukum yang merugikan, mengembalikan arah tugas bank sentral mendukung negara, menetapkan kekayaan nasional sebagai sandaran utama, menjamin hasil keuangan digunakan untuk rakyat luas.
Dengan demikian kelak kita dapat mewujudkan cita‑cita kemerdekaan yang sejati: Negara merdeka seutuhnya, berdaulat penuh dalam keuangan, makmur dan adil, kekayaan alam serta warisan leluhur menjadi kekuatan nyata untuk kemajuan bersama seluruh anak bangsa.
Semoga tulisan ini menumbuhkan kesadaran, menyatukan tekad dan menjadi landasan berpijak bersama secara tertib, damai dan berlandaskan kebenaran sejarah serta amanah leluhur.
