Wujud Tata Negara Berdasar Ketuhan Yang Maha Esa: Menemukan Kembali Ruh Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia
Perubahan merupakan satu-satunya hal yang abadi dalam peradaban manusia. Berbeda dengan alam semesta yang berjalan secara alami dan teratur, manusia dibekali oleh kehendak bebas (free will) yang mendorongnya untuk terus berevolusi dan mengorganisasikan diri. Dari bentuk komunitas primitif hingga pembentukan negara modern, organisasi masyarakat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama.
Dalam konteks Indonesia, diskusi mengenai tatanan bernegara selalu bermuara pada dasar negara: Pancasila. Sebagian pihak beranggapan bahwa pembahasan Pancasila sudah selesai (final). Namun, realitas menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap evaluasi dan penyempurnaan sistem ketatanegaraan sangat diperlukan agar Indonesia tidak kehilangan arah dan ruh dasarnya.
Hierarki Perundang-undangan dan Posisi Pancasila
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, susunan hukum di Indonesia diatur secara hierarkis. Aturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen 1999–2002)
- Ketetapan MPR (TAP MPR)
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Kedudukan ini menempatkan nilai-nilai Pancasila—terutama Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa—sebagai fondasi мораl dan etika tertinggi yang menjiawai seluruh pasal UUD 1945 hingga ke tingkatan peraturan daerah.
Problem Tata Kelola dan Kebutuhan Penyempurnaan
Sejarah perjalanan bangsa mencatat berbagai tantangan dalam memformulasikan tata negara yang ideal:
- Dilema Demokrasi dan Stabilitas: Konflik kepartaian pada masa Konstituante di era 1950-an berujung pada dekrit dan pemusatan kekuasaan. Hal tersebut menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya keseimbangan antara kebebasan politik dan stabilitas sistem hukum.
- Tantangan Amandemen UUD 1945: Amandemen yang berlangsung pada periode 1999–2002 berhasil membawa semangat reformasi dan demokratisasi. Namun, proses perubahannya juga menyisakan ruang-ruang evaluasi terkait efektivitas tata kelola pemerintahan dan penguatan nilai-nilai dasar Pancasila dalam pembuatan kebijakan publik.
Fondasi Ekonomi dan Penguatan Tata Negara
Diskusi tata negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa tidak hanya berkutat pada aspek hukum formal, melainkan juga menyentuh aspek kesejahteraan ekonomi dan kemasyarakatan:
- Kemandirian Ekonomi: Sistem ekonomi nasional idealnya bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa (Ekonomi Pancasila) yang berkeadilan, bukan sekadar mengadopsi pola liberalisme pasar secara mentah.
- Pembangunan Berbasis Nilai Ketuhanan: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut agar setiap kebijakan publik—baik di bidang ekonomi, hukum, maupun sosial—didorong oleh rasa tanggung jawab moral kepada Tuhan dan integritas terhadap kemanusiaan.
Kesimpulan
Wujud tata negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sistem pemerintahan dan hukum yang menempatkan nilai keimanan, etika, dan keadilan sebagai roh utama operasional negara. Menjaga dan merawat Indonesia bukan berarti menutup mata dari kekurangan sistem yang ada, melainkan terus-menerus memperbaiki tata kelola perundang-undangan dan ekonomi demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan beradab.
- Sumber Video: WUJUD TATA NEGARA BERDASAR KETUHANAN YME – Axl digital [00:00]
- Narasumber & Pembicara Diskusi: Khodarudin Fajri Adi, STP., M.Sc., Dr. Yakub Nohani, S.Pd., M.Si., dan tim Akademi Notonegoro
